Lapas kelebihan kapasitas, Menkum HAM usul ada hukuman alternatif
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluhkan soal kelebihan kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Yasonna menawarkan solusi untuk menekan masalah tersebut.
Salah satunya mendorong adanya hukuman alternatif bagi para napi melalui RUU KUHP. Jumlah narapidana yang menghuni per Maret 2017 telah mencapai 214 ribu orang.
Hukuman alternatif bisa berupa kerja sosial, hukuman tutupan hingga pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana.
“Jadi RUU KUHP membuat alternatif-alternatif, bisa kerja sosial, bisa hukuman di-split, di apa jadi hukuman tutupan. Jadi kita harus mengubah paradigma kita bahwa remisi itu adalah hak,” kata Yasonna saat Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).
Namun, Yasonna setuju hukuman yang tepat bagi narapidana dengan kasus extraordinary crime. Dijelaskannya, 50 persen dari total penghuni Lapas adalah narapidana kasus narkoba.
“Okelah kita sepakat bahwa ada extraordinary crime yg harus kita rumuskan seperti apa itu nanti. Memang kalau untuk narkoba, ini yang menjadi bagian terbesar dari penghuni lapas sekarang, jadi 50 persen,” terangnya.
Di sejumlah negara, kata Yasonna, telah menerapkan hukuman alternatif seperti pengampunan hukum untuk meminimalisir masalah kelebihan kapasitas.
“Mudah-mudahan rancangan UU KUHP dalam dua kali masa sidang paling lambat, kalau itu sudah selesai, baru kita revisi UU Pemasyarakatan, sementara itu kita atur nanti PP pemasyarakatan,” pungkasnya.
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/lapas-kelebihan-kapasitas-menkum-ham-usul-ada-hukuman-alternatif.html