Menguatnya Proteksi Negara dalam KUHP Masa Depan
Pembahasan Buku II R KUHP di Panja Komisi III Telah sampai ke Pasal 285 RKUHP
Selama Reses DPR Tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan 15 November 2016, Panja R KUHP Komisi III telah melakukan pembahasan secara marathon untuk melakukan percepatan penyelesasian Buku II R KUHP. Sampai dengan tanggal 11 November 2016 Pasal-pasal R KUHP yang telah di bahas oleh Panja berada sampai dengan Pasal 285 R KUHP. Praktis sejak September 2016 sampai dengan 11 November 2016, Buku II R KUHP yang telah memasuki pembahasan sampai dengan Bab V Buku II R KUHP. Panja telah membahas sekitar 70 an pasal R KUHP dari Pasal 219 sampai dengan 285 (lihat tabel I)
Tabel 1.
Pasal-pasal Buku II R KUHP yang hampir selesai dalam Pembahasan Panja Komisi III
Bab |
Bagian |
Pasal |
Keterangan
|
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
|
Bagian KesatuTindak Pidana terhadap Ideologi Negara
|
219-220 | |
221 | Peniadaan dan PenggantianIdeologi Pancasila | ||
Bagian Kedua
Tindak PidanaMakar |
222 | MakarterhadapPresiden dan Wakil Presiden | |
223
|
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia | ||
224-227 | Makar terhadap Pemerintah yang sah | ||
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara |
228-234 | Pertahanan Negara
|
|
235-241 | Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
|
||
242-248 | Sabotase dan Tindak Pidana pada WaktuPerang | ||
Bagian Keempat
TindakPidana Terorisme |
249-251 | Terorisme | |
252-253 | Terorisme dengan Menggunakan Bahan Kimia | ||
254-257 | Pendanaan untuk Terorisme | ||
258-260 | Penggerakan, Pemberian Bantuan, dan Kemudahan untuk Terorisme | ||
261 | Perluasan Tindak Pidana Terorisme | ||
BAB IITINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
Bagian Kesatu
|
262 | Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
|
Bagian Kedua | 263-264 | Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden | |
BAB III
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT |
Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat |
265-266 | Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
|
267-268 | Makar terhadap Kepala Negara Sahabat | ||
Bagian Kedua
Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Penodaan Bendera |
269 – 271 | Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat
|
|
272 | Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat | ||
Bagian Ketiga
Permufakatan Jahat |
273 | ||
BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN |
Bagian Kesatu
|
274-275 | Tindak Pidana terhadap Lembaga Perwakilan Rakyat
|
Bagian Kedua | 276-280 | Tindak Pidana Pemilihan Umum | |
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
|
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk |
281-283 | Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,
dan Lagu Kebangsaan
|
284-285 | Penghinaan terhadap Pemerintah |
Sumber: Monitoring ICJR – Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Bab awal Buku II R KUHP dari Bab I sampai dengan Bab V merupakan kumpulan tindak pidana yang sebagian besar terkait dengan proteksi Negara. Namun dalam Bab-bab tersebut, rumusan yang di tawarkan oleh pemerintah cenderung memperkuat posisi Negara dan proteksi Negara. Berdasarkan monitoring Aliansi Nasional terhadap hasil konsolidasi catatan dari Fraksi-Fraksi DPR dalam DIM, termasuk hasil pembahasan sebelumnya maka terlihat kecenderungan DPR juga mengikuti tren tersebut.
Sebagai contoh, beberapa pasal pidana dalam KUHP saat ini yang di hapuskan oleh Mahkamah Konstitusi yakni pasal Lesse Majeste atau Penghinaan Kepala Negara juga kembali di masukkan oleh pemerintah dalam pasal 263 dan 264 R KUHP. Begitu pula terhadap pasal-pasal Hatzai Artkellen terhadap penguasa yang telah di hilangkan Mahkamah Konstitusi juga kembali di masukkan dalam pasal 284 -285 R KUHP.
Oleh karena itu ke depan terlihat jelas bahwa tren penguatan pasal-pasal proteksi Negara akan kembali menguat. Semangat reformasi terhadap hukum pidana Indonesia yang didorong setelah reformasi Politik Indonesia dengan menghilangkan pasal-pasal yang memberikan proteksi yang berlebihan kepada kepala Negara dan pemerintah terlihat semakin kehilangan maknanya dalam pembahasan R KUHP ini.