Menguatnya Proteksi Negara dalam KUHP Masa Depan

Pembahasan Buku II R KUHP di Panja Komisi III Telah sampai ke Pasal 285 RKUHP

Selama Reses DPR Tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan 15 November 2016, Panja R KUHP Komisi III telah melakukan pembahasan secara marathon untuk melakukan percepatan penyelesasian Buku II R KUHP. Sampai dengan tanggal 11 November 2016 Pasal-pasal R KUHP yang telah di bahas oleh Panja berada sampai dengan Pasal 285 R KUHP. Praktis sejak September 2016 sampai dengan 11 November 2016, Buku II R KUHP yang telah memasuki pembahasan sampai dengan Bab V Buku II R KUHP. Panja telah membahas sekitar 70 an pasal R KUHP dari Pasal 219 sampai dengan 285 (lihat tabel I)

Tabel 1.

Pasal-pasal Buku II R KUHP yang hampir selesai dalam Pembahasan Panja Komisi III

 

Bab

 

Bagian

 

Pasal

 

Keterangan

 

BAB I

TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

 

Bagian KesatuTindak Pidana terhadap Ideologi Negara

 

 

219-220
221 Peniadaan dan PenggantianIdeologi Pancasila
Bagian Kedua

Tindak PidanaMakar

222 MakarterhadapPresiden dan Wakil Presiden
223

 

Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
224-227 Makar terhadap Pemerintah yang sah
Bagian Ketiga

Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara

228-234 Pertahanan Negara

 

235-241 Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara

 

242-248 Sabotase dan Tindak Pidana pada WaktuPerang
Bagian Keempat

TindakPidana Terorisme

249-251 Terorisme
252-253 Terorisme dengan Menggunakan Bahan Kimia
254-257 Pendanaan untuk Terorisme
258-260 Penggerakan, Pemberian Bantuan, dan Kemudahan untuk Terorisme
261 Perluasan Tindak Pidana Terorisme

BAB II

TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu

 

262 Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

 

Bagian Kedua 263-264 Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
BAB III

TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT

Bagian Kesatu

Makar terhadap Negara Sahabat

265-266 Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat

 

267-268 Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Bagian Kedua

Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Penodaan Bendera

269 – 271 Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan

Wakil Kepala Negara Sahabat

 

272 Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
Bagian Ketiga

Permufakatan Jahat

273
BAB IV

TINDAK PIDANA TERHADAP KEWAJIBAN

DAN HAK KENEGARAAN

Bagian Kesatu

 

274-275 Tindak Pidana terhadap Lembaga Perwakilan Rakyat

 

Bagian Kedua 276-280 Tindak Pidana Pemilihan Umum
BAB V

TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM

 

 

Bagian Kesatu

Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah,

dan Golongan Penduduk

281-283 Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,

dan Lagu Kebangsaan

 

284-285 Penghinaan terhadap Pemerintah

Sumber: Monitoring ICJR – Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Bab awal Buku II R KUHP dari Bab I sampai dengan Bab V merupakan kumpulan tindak pidana yang sebagian besar terkait dengan proteksi Negara. Namun dalam Bab-bab tersebut, rumusan yang di tawarkan oleh pemerintah cenderung memperkuat posisi Negara dan proteksi Negara. Berdasarkan monitoring Aliansi Nasional terhadap hasil konsolidasi catatan dari Fraksi-Fraksi DPR dalam DIM, termasuk hasil pembahasan sebelumnya maka terlihat kecenderungan DPR juga mengikuti tren tersebut.

Sebagai contoh, beberapa pasal pidana dalam KUHP saat ini yang di hapuskan oleh Mahkamah Konstitusi yakni pasal Lesse Majeste atau Penghinaan Kepala Negara juga kembali di masukkan oleh pemerintah dalam pasal 263 dan 264 R KUHP. Begitu pula terhadap pasal-pasal Hatzai Artkellen terhadap penguasa yang telah di hilangkan Mahkamah Konstitusi juga kembali di masukkan dalam pasal 284 -285 R KUHP.

Oleh karena itu ke depan terlihat jelas bahwa tren penguatan pasal-pasal proteksi Negara akan kembali menguat. Semangat reformasi terhadap hukum pidana Indonesia yang didorong setelah reformasi Politik Indonesia dengan menghilangkan pasal-pasal yang memberikan proteksi yang berlebihan kepada kepala Negara dan pemerintah terlihat semakin kehilangan maknanya dalam pembahasan R KUHP ini.

Leave a Reply