Metode Cluster Berdasarkan Isu, Alternatif Pembahasan RKUHP
Metode pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mulai clustering per bab hingga menggunakan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) menjadi pilihan bagi DPR dan pemerintah. Namun anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Arsil memberikan tawaran dengan metode cluster berdasarkan isu yang terdapat dalam RKUHP. “Kalau menurut saya clustering berdasarkan isu,” ujarnya dalam sebuah Focus Grup Discusion (FGD) di Jakarta, Rabu (5/8).
Banyaknya pasal dalam RKUHP mengharuskan masing-masing fraksi di Komisi III membuat DIM dari 786 pasal. Dimungkinkan bakal terdapat ribuan DIM. Terlebih, jika pembahasannya bersifat konvensional bakal menyita waktu. Makanya dibutuhkan terobosan agar tidak menyita banyak waktu, namun tetap mengedepankan kualitas pembahasan.
Langkah awal yang perlu ditempuh oleh Panja dengan menggunakan metode cluster berasarkan isu, dengan mengidentifikasi kesamaan isu di berbagai bab dalam Buku I. Misalnya jenis tindak pidana kejahatan jabatan. Selain itu isu yang sedang hangat, seperti penghinaan terhadap presiden yang belakangan menjadi sorotan media. Jadi Panja semestinya terlebih dahulu melakukan pembahasan tindak pidana penghinaan. Dengan begitu, langkah reclustering diperlukan agar adanya kesamaan ancaman hukuman terhadap jenis tindak pidana yang sama. “Jadi clusternya tidak berdasarkan bab, tetapi dengan isu,” katanya.
Arsil yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) itu menyarankan pembahasan DPR mesti transparan kepada publik. Langkah itu dinilai penting agar tidak terdapat isu di luar pembahasan RKUHP yang dilakukan DPR dan pemerintah. DPR dalam periode tertentu dapat mengumumkan pembahasan materi apa saja yang sedang dibahas dalam Buku I. “Ini untuk menghindari polemik di luar, sehingga DPR fokus dan tidak terganggu dengan isue di luar,” katanya.
Tenaga Ahli Komisi III David mengamini pandangan Arsil. Menurutnya sistem clustering dengan metode Daftar Inventarisir Masalah (DIM) sudah terbilang ideal. Namun banyaknya metode pembahasan dengan sistem alternatif clustering menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan agar kualitas dan kuantitas pembahasan berjalan maksimal.
Anggota Aliansi Reformasi KUHP lainnya Miko Susanto Ginting berpandangan pembahasan RKUHP mesti berbeda dengan UU lain. Beratnya substansi muatan materi RKUHP mengharuskan DPR dan pemerintah fokus. Idealnya, Komisi III hanya dibebankan pembahasan RKUHP. Menurutnya, adanya pembagian tim substansi dan tim redaksional. “Nanti secara berkala ada pleno di tingkat Panja oleh tim ahli,” ujarnya.
Miko yang juga tercatat sebagai peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu lebih jauh berpandangan pembahasan model clustering tak akan berjalan efektif sepanjang tidak adanya pembagian tugas yang jelas.