Ketua DPR: RUU KUHP Bakal Disahkan 17 Agustus 2018

TEMPO.COJakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan akan memberikan kado indah berupa pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP, saat HUT RI ke-73, pada 17 Agustus mendatang.

“Kami melaporkan RUU KUHP sedang berjalan. Kami targetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini tepat HUT RI nanti kami selesaikan ini dengan baik,” kata Bamsoet dalam acara buka puasa di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018.

Bamsoet mengatakan, RUU KUHP yang akan disahkan nantinya menjadi undang-undang hukum pidana yang baru milik Indonesia. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diterjemahkan dari bahasa Belanda telah menjadi payung hukum Indonesia sejak zaman penjajahan.

Pembaruan KUHP ini sudah menjadi prioritas sejak lama, namun tidak selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu. Undang-undang dengan jumlah pasal terbanyak–lebih dari 600 pasal–itu terpaksa harus dibahas kembali dari awal oleh anggota DPR periode 2014-2019 karena sistem DPR tidak mengenal warisan.

Selain RUU KUHP, Bamsoet menuturkan bahwa DPR baru saja mengesahkan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang. Kendati RUU itu tak selesai selama 2 tahun, Bamsoet bersyukur pembahasan alot itu bisa diselesaikan. “Alhamdulillah setelah pimpinan pansus turun dan kerja keras dengan pemerintah, akhirnya dalam waktu 5 hari pembahasan alot RUU bisa diselesaikan,” ujarnya.

 

tautan sumber: https://nasional.tempo.co/read/1093412/ketua-dpr-ruu-kuhp-bakal-disahkan-17-agustus-2018

Leave a Reply