Panja RUU KUHP: Pembahasan Penerapan Hukuman Mati Masih Alot
JAKARTA – Hukuman mati di Indonesia masih diterapkan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Bahkan, sampai saat ini, pembahasan tersebut masih alot dibahas di DPR.
“Menurut kami sudah selesai, tapi ada pasal-pasal yang kami anggap memerlukan sebuah keputusan, kajian, masukan lagi seperti hukuman mati,” kata Anggota Panitia Kerja RUU KUHP Taufiqulhadi di acara Populi Center dan Smart FM Network bertajuk “Berebut Pasal Korupsi?” di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Di Panja, kata Taufiqulhadi, sudah sepakat bahwa hukuman mati atas tindak pidana di Indonesia masih akan tetap diberlakukan. Tetapi, menurut anggota Komisi III DPR RI itu, Panja akan tetap meminta pendapat dari fraksi-fraksi di DPR dalam rapat pandangan mini nantinya.
“Seperti hukuman mati, tetap diberlakukan dalam konteks kami di Panja, tetapi kita harus tanyakan ke fraksi juga setuju atau tidak. Itu harus ada keputusan sejumlah pasal itu,” ucap dia.
Taufiqulhadi menjelaskan, pembahasan RUU KUHP ini sebetulnya sudah dibahas sejak lama. Namun, menurutnya, di DPR apabila periode sebelumnya tidak merampungkan UU. Maka, pembahasan UU di periode baru harus dimulai dari awal lagi.
Diperiode ini, Taufiqulhadi mengklaim sudah menyelesaikan RUU KUHP 100 persen, dengan sekira ratusan pasal-pasal didalamnya. Sebab itu, dia merasa percaya diri, nantinya payung hukum itu akan segera disahkan menjadi undang-undang.
Taufiqulhadi menyebut pengesahan RUU KUHP akan menjadi kado spesial Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2018 nanti dari DPR RI.
“Tapi tetap kadonya untuk nanti hari kemerdekaan 17 Agustus,” tutup dia.
tautan sumber: https://news.okezone.com/read/2018/06/02/337/1905658/panja-ruu-kuhp-pembahasan-penerapan-hukuman-mati-masih-alot