Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RKUHP dalam Dua Tahun
Pemerintah dan Panja RKUHP harus disiplin dengan mekanisme pembahasan. Panja diusulkan bersifat tetap dan anggota tidak diperkenankan menjadi anggota Panja RUU lain.
Pemerintah resmi memberikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR. Lembaga legislatif itu diminta segera menindaklanjuti dengan menunjuk Komisi III untuk mulai melakukan pembahasan. Pemerintah berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan dalam kurun waktu dua tahun.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, rabu (10/6). “Kita mau selesaikan dua tahun,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pembahasan bakal pula melibatkan sejumlah stakholde. Mulai kalangan universitas, pakar hukum pidana, lembaga swadaya masyarakat untuk dimintakan masukan dan pandangannya dalam rangka memperkuat pembahasan RKUHP. Metode pembahasannya pun menggunakan sistem cluster.
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan dan Perundangan Kemenkumham, Wicipto Setyadi, menambahkan pemerintah sifatnya menunggu dari DPR. Pasalnya, DPR akan melakukan rapat di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian menugaskan Komisi III melakukan pembahasan dengan pemerintah.
Pemerintah pun sudah mempersiapkan tim yang akan melakukan pembahasan. Mulai Prof Muladi, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo, Wicipto serta sejumlah ahli hukum pidana.
Terkait dengan lambannya menyerahkan draf RKUHP, Wicipto menjelaskan lantaran perlunya mendapatkan tandatangan dari sejumlah menteri. Mulai Kemenkumham, Jaksa Agung, Kapolri serta Menkopolhukam. Terlebih, mereka pun mesti memperlajari substansi pasal per pasal yang jumlahnya mencapai 776 pasal.
Terkait dengan draf RKUHP, pemerintah tidak menyusun dari awal. Namun menggunakan draf yang telah dibahas antara pemerintah dan DPR periode lalu. Hanya saja draf RKUHP lama itu kemudian ditambahkan dengan perkembangan hukum terbaru. Hal tersebut pun, kata Wicipto, telah dilakukan diskusi dengan tim perumus RKUHP.
“Kami juga diskusikan lagi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia kemudian mengakomodir masukan-masukan berbagai elemen,” ujarnya.
Wakil ketua Komisi III Benny K Harman menyatakan optimis dapat menyelesaikan pembahasan RKUHP dalam kurun waktu dua tahun. Dengan catatan, tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP bersifat tetap. Artinya, kata Benny, anggota Panja tidak diperkenankan menjadi anggota Panja RUU lain.
“Kita aka minta pimpinan dewan untuk membentuk Panja di Komisi III, Panja itu tetap. Orang yang bebekrja penuh, waktu reses pun akan bekerja, jadi tidak akan terganggu dengan Panja lain. Kita akan meminta panja ini harus full dan tidak boleh merangkap Panja lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, dengan mekanisme panja tetap, tak akan membutuhkan waktu lama dalam pembahasan. Selain itu, Panja dapat merumuskan isu krusial yang tidak lebih dari 20. Misalnya, terkait dengan prinsip legalitas, hukuman mati, jenis pemidanaan, black magic, kemudian kejahatan cyber crime, money laundring, korupsi, terorisme.
Dengan jenis kejahatan luar biasa yang sudah memiliki UU tersendiri itu, RKUHP akan menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada. Setelah itu, dapat dilakukan harmonisasi dengan istrumen hukum internasional. “Sedangkan yang lain-lain kan ini KUHP lama, dan tidak buat yang baru sama sekali.
Sistem pembahasan yang bakal dilakukan dengan membahas per buku. Jika pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dengan disiplin, setidaknya target dua tahun dapat dicapai. “Dua tahun paling lama, target 2017 harus selesai. Karena tahun 2018 sudah masuk tahun politik,” pungkas Benny yang sudah ditunjuk menjadi Ketua Panja RKUHP itu.
Sumber: HukumOnline.com