PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/14/063819947/ppp-minta-hukum-islam-masuk-di-revisi-kuhp
Partai Persatuan Pembangunan menawarkan masuknya opsi hukum Islam (jinayah) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun sebelum diusulkan secara resmi di Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan partai terlebih dahulu akan membahasnya secara internal bersama para ulama di Musyawarah Nasional Alim Ulama.
“PPP membuka opsi diterapkannya hukum jinayah di dalam pidana nasional,” kata Romahurmuziy di Jakarta, Ahad, 13 November 2016. Nantinya, menurut dia, bila seorang muslim menjadi terpidana bisa memilih hukuman atau sanksi yang akan dijatuhkan. “Karena sifatnya opsional maka bisa dipilih dijalankan atau tidak,” ucapnya.
Penerapan hukum Islam di Indonesia bukan hal baru. Romahurmuziy mencontohkan, Provinsi Aceh yang sudah menjalankan qanun atau peraturan daerah yang bernapasnya Islam. Selain itu, sudah ada undang-undang lain yang lahir dari aturan Islam, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di sisi lain, pilihan menerapkan hukum Islam dalam KUHP, lanjutnya, dianggap akan membawa manfaat. Salah satunya ialah mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. “Ini solusi paripurna. Secara agama paripurna, secara hukum nasional juga dimungkinkan karena Aceh juga sudah menjalankan,” ucap Romahurmuziy.
Hingga kini pembahasan revisi KUHP masih berlangsung. Pembaruan KUHP sempat menuai protes dari banyak pihak karena memasukkan delik korupsi. Pasal yang mengatur tentang korupsi dianggap berpotensi mereduksi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi tindak pidana biasa