Tarik Ulur Kodifikasi RKUHP dan Nasib Tindak Pidana di Luar KUHP

Model Kodifikasi Parsial sudah di tetapkan dalam Pasal 218 R KUHP 2015, pemerintah seharusnya tidak memaksakan semua tindak pidana yang diatur dalam UU khusus Masuk ke Dalam RKUHP 2015.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki cita-cita mulia melakukan kodifikasi hukum pidana nasional Indonesia. Dengan adanya kodifikasi hukum pidana nasional, maka segala macam ketentuan perundang-undangan pidana rencananya akan terunifikasi secara sistematis ke dalam satu buku khusus. Termasuk asas-asas dalam tindak pidana-tindak pidana yang tadinya ada di luar KUHP akan terkoneksi dengan asas-asas umum yang ada dalam RKUHP.

Peraturan peraturan pidana yang saat ini berada diluar KUHP, memiliki peranan sentral dalam perkembangan hukum pidana Indonesia dewasa ini, namun walaupun model kodifikasi parsial telah dianut dalam RKUHP. Buku II RKUHP justru memaksa mengharuskan semua ketentuan pidana di luar KUHP dimasukkan dalam RKUHP dengan cara adopsi yang kurang baik.

Hal ini misalnya terjadi pada tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang yang pengaturannya berada dibawah level ketentuan yang diatur dalam UU diluar KUHP. Contoh lain misalnya delik korupsi dan narkotika yang dipindahkan tanpa mengikutsertakan ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur diluar KUHP. Lebih jauh lagi pada tindak pidana pelanggaran HAM yang berat misalnya yang menyamakan prinsip tindak pidana umum dengan tindak pidana HAM yang berat yang sudah diakui secara Internasional. Lain lagi tindak pidana pornografi yang dimodifikasi dari UU Pornografi, sehingga pasal-pasalnya sangat eksesif.

Meskipun hal ini coba ditengahi dengan adanya aturan peralihan, namun ternyata aturan peralihan yang diatur di RKUHP hanya menambah kerumitan persoalan hubungan antara KUHP dan tindak pidana di luar KUHP. Misalnya dalam pasal 782 RKUHP yang mengamanatkan bahwa dalam waktu 5 tahun berikutnya, seluruh aturan yang dimuat baik didalam dan diluar KUHP akan terintegrasi seluruhnya ke KUHP, sehingga akan menghilangkan dengan serta merta ketentuan tindak pidana di luar KUHP.

Potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh pasal peralihan bisa sangat masif, mengingat sistem pemindahan tindak pidana di luar KUHP ke dalam RKUHP tidak dilakukan dengan keseluruhan, banyak delik yang dipindahkan namun tidak mengikutsertakan seluruh ketentuan yang ada atau dipindahkan namun rumusannya berubah sehingga menimbulkan perbedaan dengan tindak pidana yang diatur di luar KUHP.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memandang bahwa saat ini berdasarkan inventarisasi terhadap 30 bidang hukum, setidaknya hingga saat ini terdapat 147 undang-undang sektoral yang memuat ketentuan pidana. Apabila keseluruhan aturan tersebut ingin dimasukkan ke dalam RKUHP maka pengkodifikasiannya harus dilakukan secara hati-hati tanpa mengurangi kualitas pengaturan yang sudah ada dalam UU Sektoral. Melakukan kodifikasi tanpa mengidentifikasi potensi ternyadinya kekacauan hukum dikarenakan banyaknya persilangan dan benturan antara pengaturan di dalam dan di luar KUHP akan mengakibatkan kondisi hukum pidana di Indonesia bergerak mundur jauh dari KUHP pertamakali diundangankan di Indonesia.

Leave a Reply