Anggota DPR soal RKUHP: Yang Benar Pasal Perbuatan Cabul LGBT
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyatakan adanya aturan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai dengan Rancangan KUHP (RKUHP). Dia menyebut ada kekeliruan jika menyebut LGBT akan dipidana dalam RKUHP.
“Jangan disebut pasal pidana LGBT. Keliru. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT itu baru benar,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Arsul menjelaskan, yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 420 RUU KUHP ialah perbuatan cabul yang dilakukan antarlawan jenis maupun sesama jenis. Dia menegaskan tidak ada aturan LGBT dapat dipidana.
“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis,” jelas Arsul.
“Yang dipidana itu perbuatan cabulnya. Nah perbuatan cabul itu apakah dilakukan dengan lawan jenis, berlainan jenis atau dengan sesama jenis itu sama-sama diitu (dipidana),” tambahnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan tujuan diaturnya perbuatan cabul dilakukan sesama jenis ataupun lawan jenis. Dia mengatakan hal itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi.
“Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi,” imbuh Arsul.
Berita selengkapnya klik di sini