Apresiasi Surpres Revisi KUHP, Komisi III Desak Draf RUU Segera Diserahkan

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska, mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang Kitab Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dengan demikian, dipastikan proses pembahasan RUU itu bisa segera dilaksanakan.

Menurut Risa, RUU KUHP adalah pintu masuk bagi Pemerintah dan DPR membahas RUU KUHAP.

“Meskipun RUU KUHAP belum menjadi prioritas Prolegnas, revisi KUHP itu yang akan menjadi pintu masuk dalam pembahasan revisi KUHAP,” kata Risa, Selasa (9/6).

Pihaknya mendesak agar aparat Pemerintahan segera menindaklanjuti surat presiden itu, dengan segera mengirimkan draf kedua RUU ke DPR RI.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menambahkan pihaknya siap menerima draft RUU KUHP sebagaimana hasil pleno Komisi III.

“Tinggal menunggu penugasan dari Bamus ke Komisi III. Prinsipnya, kawan-kawan di Komisi III DPR ingin segera pembahasannya dimulai,” tandasnya.

Sumber: Beritasatu.com

Leave a Reply