Bahas Tipidsus di RUU KUHP, Komisi III DPR Undang BNN dan KPK
Komisi III DPR menggelar rapat kerja terkait dengan RUU KUHP. Rapat tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selain Yasonna, rapat ini dihadiri Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dari Fraksi Demokrat. Benny mengatakan rapat tersebut dibuka untuk umum.
“Agenda pada siang hari ini adalah agenda tunggal, yaitu mendengarkan masukan-masukan, terutama dari pimpinan KPK dan BNN. Ini menyangkut eksistensi dan ketentuan tindak pidana khusus,” ujar Benny.
Benny melapor bahwa RUU KUHP saat ini sudah masuk pembahasan pada bab 1-3. Panja mengalami kesulitan dalam menyusun bab 4 dan 5, yaitu bab khusus untuk psikotropika dan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan hal ini karena ada catatan dari pimpinan KPK dan Kepala BNN yang tidak menghendaki hal tersebut masuk ke RUU KUHP.
“Dalam KUHP yang baru ini diatur ada bab tindak pidana khusus kurang-lebih dari 5 bagian. Tiga bagian telah diselesaikan, sedangkan 2 lagi kami mengalami kesulitan setelah ada nota yang yang intinya tidak menghendaki tindak pidana khusus itu masuk dalam KUHP,” ucap Benny.
Dengan demikian, hari ini agenda rapat akan mendengarkan pemaparan dari pimpinan KPK dan Kepala BNN terkait dengan hal tersebut. Rapat dimulai dengan pendapat dari Menkumham Yasonna Laoly.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3515738/bahas-tipidsus-di-ruu-kuhp-komisi-iii-dpr-undang-bnn-dan-kpk