Ini DIM RKUHP Fraksi Gerindra Terkait Hukuman Mati
Fraksi Partai Gerindra di DPR telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RKUHP. Tenaga Ahli Fraksi Partai Gerindra, Martimus Amin mengatakan, salah satu substansi yang diatur dalam DIM adalah mengenai hukuman mati. Intinya, Fraksi Partai Gerindra menyepakati hukuman mati pada pidana tertentu saja.
“Dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan hukuman mati itu konstitusional, hak asasi manusia dibatasi, tapi semangat hukuman mati untuk pidana tertentu saja,” kata Martimus Amin dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Jakarta beberapa waktu lalu.
Tapi sayangnya, ia tak menjelaskan pidana apa saja yang bisa diterapkan hukuman mati. Menurut Martimus Amin, Fraksi Partai Gerindra dalam DIM-nya mengusulkan agar pelaksanaan hukuman mati yang diatur dalam RKUHP dipersingkat sampai 10 tahun. Jika lebih dari 10 tahun, maka Menteri Hukum dan HAM bisa mengubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana tertentu.
Selain itu, Presiden menjadi satu-satunya lembaga yang berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Tapi pemberian grasi ini tidak melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sedangkan untuk terpidana korupsi, pengedar narkoba hingga buronan, Fraksi Partai Gerindra menilai tak berhak menerima grasi.
“Jangan kewenangan diperluas. Itu pun grasi dimintakan oleh terpidana, keluarga dan kuasa hukum,” kata Martimus Amin.
Dalam kesempatan yang sama, Supriyadi Widodo Eddyono, anggota Aliansi menegaskan, bahwa Aliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas tetap menolak hukuman mati diterapkan dalam RKUHP. Penolakan ini sudah ‘harga mati’ bagi aliansi, sehingga tak bisa ditawar lagi. Setidaknya, terdapat 15 pasal tentang hukuman mati yang terdapat dalam RKUHP.
“Aliansi mendorong tak ada praktek hukuman mati meski dalam RKUHP ada titik keseimbangan (hukum khusus dan alternatif). Ada sekitar 15 pasal tentang hukuman mati, dari aliansi menolak hukuman mati,” tutup Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini.