Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Jadi UU Selesai 2022
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan terus mendorong segara ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi Undang-Undang (UU). Diharapkan, RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun depan, 2022.
“Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU, ini juga penting sekali, dan kita harapkan tahun depan Insyaallah ini juga akan bisa selesai,” kata Jokowi dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021)
Dengan adanya UU Perampasan Aset Tindak Pidana, kata Jokowi, maka penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan dan akuntabel serta dapat dimanfaatkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mantan Wali Kota Solo ini juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, serta yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, ungkap Jokowi, pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana. Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (treaty on mutual legal assistance) sudah disepakati pemerintah dengan Swiss dan Rusia.
“Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana di luar negeri,” ujar Jokowi.
Oleh karena itu, lanjut Jokowi, dengan kerja sama ini, buronan pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. Begitu juga dengan aset yang disembunyikan para mafia, baik itu mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, maupun mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili.
“Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat, melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah,” terang Jokowi.
Sementara sebelumnya diberitakan Badan Legislasi (Baleg) DPR sekali lagi tidak menyepakati RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal tersebut menjadi keputusan rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Rabu (15/9/2021).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya, pemerintah, dan DPD RI telah memutuskan untuk menyetujui tiga RUU yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas.
RUU itu yakni RUU ITE, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan. “Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan undang-undang yang baru,” kata Supratman Andi Agtas dalam raker bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu.
Adapun keputusan itu diambil bersama antara Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja setelah melakukan diskusi atau brainstorming tertutup.
Padahal, sebelumnya Menkumham Yasonna mendorong agar RUU Perampasan Aset juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat yang sama. Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan 5 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di antaranya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), Revisi UU Pemasyarakatan, dan Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun, pada keputusannya, Baleg hanya menyetujui tiga di antara lima usulan itu untuk masuk dalam Prioritas 2021. Supratman Andi Agtas tak menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk prioritas.
Sumber berita klik di sini