Kenapa Perlu Perbedaan Pengaturan Antara Pengedar dan Pengguna dalam KUHP?

Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daeng Muhammad menyatakan tidak sebandingnya jumlah pengedar dan pengguna narkoba di Kalsel perlu ada pembedaan dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang sedang dibahas DPR Bersama pemerintah. Negara tidak hanya membuat kebijakan tetapi juga ada keberpihakan.

“Pengguna 8000an artinya logika saya tidak nyambung. Kalau kita bicara toko dan konsumen, masa lebih banyak tokonya dibandingkan konsumennya. Anda bisa bayangkan kalau ada pengedar 13800an sementara konsumennya ada 8000 ini kan tidak lucu,” paparnya saat pertemuan dengan Kapolda, Kanwil Kemenkumham, Kepala BNNP dan Kanwil Kejaksaan Kalsel, di Banjarmasin, Jumat (26/5/2017).

Menurutnya, jangan sampai ada persoalan penerapan sistem dan pola pembedaan dalam KUHP kita. Persoalan ini akan menjadi input bagi dirinya sebagai anggota Panja RUU KUHP DPR.

“Negara ini juga jangan cuma bisa membuat kebijakan tapi tanpa keberpihakan. Misalnya apa definisi pengedar, apa definisi pengguna,” ungkapnya.

“Kalau penerapan pada Pasal 114 yang dianggap sebagai pengedar harus ada batasan juga, berapa sih yang disebut pengedar, berapa yang disebut pengguna. Harus diberikan gambaran-gambaran dan nanti kita rapatkan dengan pemerintah pusat agar ada kebijakan yang komprehensif  ke depan supaya tidak muncul yang seperti sekarang,” papar Politisi Partai Amanat Nasional  tersebut.

Lebih lanjut Daeng menjelaskan, tujuan dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang melakukan pencegahan terhadap polarisasi pengembangan narkoba. Namun, jika tetap terjadi over capacity menurutnya itu bukanlah prestasi.

“Prestasi itu lapas makin kosong. Artinya lembaga binaan kita berjalan pencegahan dan upaya preventif pendekatan termasuk sosialisasi terhadap publik itu mampu dilakukan. Ini yang kita soroti. Ini akan kita bawa, akan kita bahas agar pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan narkoba itu secara parsialistik atau secara leading sectoral tapi semua leading sector komprehensif semuanya,” jelasnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/29/kenapa-perlu-perbedaan-pengaturan-antara-pengedar-dan-pengguna-dalam-kuhp

Leave a Reply