Menelisik Pasal-Pasal Pidana Krusial dalam Buku II Rancangan KUHP

Saat ini, Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan Rancangan KUHP, dimulai dengan pembahasan Buku I. Tidak lama lagi, DPR berkomitmen akan masuk dalam pembahasan Buku II, segera setelah perumusan ulang hasil pembahasan Buku I disepakati, kabarnya, pertengahan tahun ini. Buku II Rancangan KUHP, mengatur mengenai tindak pidana beserta ancaman pidananya.

Dari sejumlah pasal-pasal tersebut, masih ditemukan pengaturan ketentuan umum dan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan banyak perdebatan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP merasa perlu untuk mengingatkan masyarakat dan Pemerintah serta DPR untuk tidak melepaskan fokus pada pembahasan pasal-pasal krusial ini di DPR. Ada beberapa catatan utama terkait buku II RKUHP, sedari awal Aliansi KUHP telah mencatat beberapa isu penting, diantaranya :

  • Tindak pidana yang terkait dengan posisi individu terhadap Negara, dimana pasal-pasal proteksi Negara yang cukup menguat (misalnya penghinaan presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang sah, penghinaan terhadap badan umum, dll)
  • Tindak pidana yang terkait perlindungan kepentingan publik atau masyarakat, belum cukup diatur untuk melindungi masyarakat (tindak pidana perdagangan orang, korupsi, narkotika dll)
  • Tindak pidana yang terkait moral/victimless crime yang cenderung mengalami overcriminalisasi (zinah, hidup bersama, prostitusi jalanan, dll)
  • Meningkatnya ancaman pidana dengan pendekatan utama pemenjaraan (ancaman pidana meningkat tajam mengakibatkan penahanan mudah dilakukan, overkriminalisasi dan eksesif)
  • Sistem kodifikasi yang tidak jelas

Dari gambaran problem tersebut, maka dapat dilihat bahwa buku II KUHP bersifat lebih eksesif dan “menjajah“ warga negara sendiri dari pada KUHP buatan kolonial yang saat ini berlaku. Aliansi KUHP)menilai bahwa ketiadaan pola pemidanaan, pengulangan dan naiknya ancaman pidana menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar yang kuat dalam merumuskan suatu perbuatan merupakan perbuatan pidana, tingkat keseriusan, sampai dengan menentukan ancaman pidana.

Dalam beberapa praktik, pengaturan seperti ini kemudian nyata-nyata menimbulkan persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Contohnya dapat dilihat misalnya dibangkitkannya lagi penghinaan presiden dan pengehinaan pada pemerintah yang sah yang jelas-jelas sudah dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi. Aturan seperti ini juga akan kembali membangkitkan problem Rutan dan Lapas yang kelebihan beban, sebab aturan yang sangat menekankan penggunaan pidana penjara dengan ancaman yang sangat tinggin dan rumusan yang mengakibatkan orang mudah untuk diproses pidana.

Atas dasar itu, Aliansi KUHP meminta agar pemerintah dan DPR untuk lebih fokus nantinya melakukan pembahasan buku II. Dan kepada masyarakat untuk tetap mengawal isu pemidanaan ini, sebab sangat berbahaya apabila negara sangat eksesif pada warga negaranya.

Ketentuan / Pengaturan RKUHP Isu Krusial
BUKU II
1 Penyebaran ajaran komunisme dan marxisme

Pasal 219 – 220

Menimbulkan banyak perdebatan dikarenakan pengaturannya dianggap samar, tidak jelas dan dapat dijadikan alat pelanggaran HAM dan bentuk pengekangan model baru. Hanya di tujukan kepada satu idelogi saja terbatas Leninisme dan marxisme
2 Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden

Pasal 263

Merupakan pasal yang dihidupkan kembali oleh perumus RUU KUHP, dianggap bentukan kemunduran demokrasi, pengekangan kebebasan berekspresi dan pembangkangan pada putusan MK.
3 Tindak pidana Makar

Pasal 222 – 227

Istilah “Makar” (aanslag) telah mengalami pergeseran makna dari makna aslinya aanslag (penyerangan), mengakibatkan penggunaan pasal makar menjadi alat untuk mempidana dan mengekang warga negara
4 Peniadaan dan penggantian ideologi Negara

Pasal 221

Pengaturan sangat lentur dan luas, dapat berakibat overkriminalisasi, ancaman pidana sangat tinggi mencapai 10 tahun penjara
5 Penghinaan terhadap pemerintah (hatzai artukellen)

Pasal 284

Juga merupakan pasal yang dihidupkan kembali oleh perumus RUU KUHP, dianggap bentukan kemunduran demokrasi, pengekangan kebebasan berekspresi dan pembangkangan pada putusan MK. Bisa menjadi jelmaan pasal subversif.
6 Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga Negara

Pasal 407-408

Berpotensi menjadi pasal karet dengan potensi pengekangan hak dan kebebasan warga negara yang sangat besar, juga dapat menjadi jelmaan pasal subversif.
7 Penyiksaan

Pasal 668-669

Kriminalisasi penyiksaan dalam RKUHP juga masih terbatas karena hanya mengkriminalisasi Pasal 1 Konvensi Anti Penyiksaan dan belum mengatur ketentuan kriminal atas Pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan yang pada pokoknya mengatur tentang perbuatan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
8 Rahasia Negara dan Informasi Rahasia

Pasal 235-241

Masih banyak rumusan yang dianggap tidak jelas dan masih multi tafsir seperti “rahasia negara”.
9 Pelanggaran HAM yang berat (Kejahatan Perang, Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan)

Pasal 400-406

Rumusan dianggap masih belum memadai dan memenuhi standar internasional, unsur-unsur kejahatan masih dianggap kurang jelas dan lemah, masih banyak larangan lain yang berlum dimasukkan dalam rancangan. (kualitas perumusan tindak pidana menurun dibanding UU No 26 tahun 2000)
10 Diskriminasi ras

Pasal 286-289

 

Kejahatan ini masih diatur dibawah kejahatan terhadap ketertiban umum melekat pada Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, padahal ada perbedaan kontruksi dimana tindak pidana Diskriminasi rasial baiknya berdiri sendiri.
11 Inses

Pasal 490

Pengaturan kejahatan inses dalam RKUHP masih terlalu sempit. Masih belum ada pemisahan jelas terkait inses dgn perbuatan cabul, persetubuhan dan perlindungan terhadap anak baik sudah atau belum kawin, serta pembedaan ancaman pidananya.
12 Zina

Pasal 484

Tindak pidana yang eksesif dan cenderung overkriminalsisasi. Salah satunya bagi zina yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat suami istri. Ancaman pidana sampai 5 tahun (bisa ditahan)
13 Hidup bersama sebagai suami istri

Pasal 488

Tindak pidana yang eksesif dan cenderung overkriminalsisasi .
14 Penncegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (alat kontrasepsi)

Pasal 481

Cenderung overkriminalsisasi karena dapat mempidana orang yang mempertunjukkan alat kontrasepsi
15 Perkosaan

Pasal 491-499

Masih ada beberapa unsur dan elemen yang belum diatur dan harus dipertegas seperti konsep persetubuhan, elemen pihak ketiga, marital rape, dan konsep perkosaan bagi anak yang masih minim.
16 Kejahatan Terhadap Agama dan Kehidupan beragama

Pasal 348

Pengaturan yang tidak tegas dan multi tafsir, perlindungan juga hanya diberikan kepada agama yang terdaftar mengakibatkan rentan terjadi tindakan diskriminasi.
17 Pornografi

Pasal 470-490

Lebih lentur dari UU pornografi, tidak ada batasan pornografi. Formulasi, rumusan dan kejelasan delik masih belum cukup, sangat rentan terjadi multi tafsir dan batasan penggunaan delik yang tidak jelas. overcriminalisasi
18 Narkotika dan Psikotropika

Pasal 507-534

Pengaturan Narkotika masih terdapat banyak masalah, penggunaan istilah penggolongan narkotika yang tidak konsisten, tidak tegasnya pemisahan yang jelas antara pihak pelaku perdagangan gelap narkotika dengan penyalah guna. ancaman pidana penjara juga masih menjerat penyalahguna narkotika dan psikotropika.
19 Korupsi

Pasal 687-706

Tindak pidana korupsi mengalami penurunan kualitas, baik segi rumusannya maupun pemidanaannya. Banyak pihak masih membutuhkan kepastian bahwa RKUHP tidak akan menimbulkan pelemahan di sektor pemberantasan korupsi dan mengeluarkan tipikor dari R KUHP
20 Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 60-767

Pengaturan tindak pidana pencucian uang masih sangat minim dan sempit. Tidak terdapat beberapa penegasan seperti tidak perlu dibuktikan tindak pidana asal.
21 Prostitusi jalanan

Pasal 489

Rumusan hanya menyasar para prostitusi jalanan, sedangkan terhadap para pengguna dan germo justru tidak tersentuh (rumusan yang berbanding terbalik dengan KUHP saat ini). Dapat menyasar korban perdagangan manusia
22 Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 555-570

Kurang cukup kuat dalam hal perumusan tindak pidananya .
23 Penghinaan

Pasal 540 – 550

Merupakan ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan standar Internasional khususnya terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi secara konsisten menyerukan untuk menghilangkan Penghinaan dalam hukum pidana

Ancaman pidana meningkat tajam, mencapai 5 tahun (bisa ditahan)

Kasus – kasus penghinaan masih dapat ditangani dengan mekanisme perdata.

24 Pencantuman pidana mati Pidana mati dincantumkan secara sembarangan terhadap banyak tindak pidana yang tidak termasuk “kejahatan paling serius”. Pidana mati justru diberikan hanya untuk kejahatan biasa seperti pembunuhan berencana, narkotik, bahan kimia dan lain sebagainya
25 Pencantuman pidana minimum Penggunaan Pidana minimum mengakibatkan hilangnya independensi hakim dalam menjatuhkan vonis, dalam beberapa contoh Undang-undang, aturan ini kemudian ditrobos oleh Mahkamah Agung dengan anggapan bahwa penjatuhan pidana haruslah sesuai dengan pertimbangan dan argumentasi objektif yang diberikan hakim, sehingga tidak relevan memberikan pidana minimum.
26 Ketentuan Peralihan

Pasal 775 – 782

Adanya Inkosistensi maupun ketidaksistematisan dari rancang bangun ketentuan peralihan, khususnya posisi kodifikasi RKUHP menimbulkan kebingungan, baiknya diatur dalam satu Undang-Undang khusus.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP: Elsam, ICJR, PSHK, ICW, LeIP, AJI Indonesia, LBH Pers, Imparsial, KontraS, HuMA, Wahid Institute, LBH Jakarta, PSHK, ArusPelangi, HRWG, YLBHI, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT

Leave a Reply