Notulensi Sosialisasi dan Diskusi Publik RUU KUHP oleh Kemenkumham di Banjarmasin

NOTULENSI

DISKUSI PUBLIK RUU KUHP

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DIREKTORAT JENDRAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

Banjarmasin, 20 April 2021

 

Pembicara dan Moderator:
1.     Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarej, S.H., M.Hum (Keynote speaker)
2.     H. Asrul Sani, S.H., M.Si – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (pembicara)
3.     Prof. Hakristusi Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D – Guru Besar dalam Hukum Pidana Universitas Indonesia (pembicara)
4.     Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si – Staff Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Hukum dan HAM. (pembicara)
5.     Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana (pembicara)
6.     Prof. Dr. Topo Santoso, S.H. M.H. – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (pembicara)
7.     Dr. Surastini Fitriasing, S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (pembicara)
8.     Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.J., M.SiModerator
9.     Dr. Sri Puguh Budi Utami, Bc.I.P., M. Si– Sambutan

Upaya pembangunan hukum merupakan upaya  yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan jaman kolonial Hindia Belanda. Sejak kemerdekaan KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. perkembangan ini berkaitan baik dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana admistrasi termasuk perda.

 

Dokumen selengkapnya dapat diunduh di sini.

Leave a Reply