Pemerintah dan DPR Belum Serius Membahas Alternatif Non-Pemenjaraan dalam RKUHP

RKUHP hasil pembahasan Pemerintah dan DPR hanya menyediakan 3 alternatif non pemenjaraan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengusulkan 20 alternatif non pemenjaraan

Salah satu isu penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RKUHP sebagai upaya mereformasi hukum pidana di Indonesia adalah mengenai alternatif non pemenjaraan. Dalam Naskah Akademik RKUHP, perumus RKUHP sepakat untuk menghadirkan alternatif non pemenjaraan untuk mengurangi dampak destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara (BPHN, 2015, hal 176).

Lewat misi ini, harusnya pihak perumus RKUHP berusaha keras menghadirkan bentuk-bentuk hukuman selain pidana penjara dalam RKUHP. Terlebih lagi, kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Per Mei 2018, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 201% dengan komposisi hampir seluruh kantor wilayah mengalami kelebihan beban, hanya ada 3 kantor wilayah Rutan dan Lapas di Indonesia yang tidak mengalami kelebihan beban penghuni. Kondisi ini telah mencapai extreme overcrowding karena perbandingan tahanan dan kapasitas melebihi 150% dan jumlah tahanan dan napi selama 5 tahun terakhir tidak menunjukkan penurunan sama sekali.

Tahun Jumlah Tahanan dan Napi Kapasitas yang Tersedia
Desember 2013 160.063 113.150
Desember 2014 163.404 116.868
Desember 2015 176.754 121.871
Desember 2016 204.550 121.871
Desember 2017 232.081 123.997
Mei 2018 249.602 124.162

 

Dari data diatas yang diolah dari sistem database pemasyarakatan, nampak bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pidana penjara masih sangat dominan digunakan sebagai hukuman dan cenderung mengalami kelebihan penggunaan atau overused. Hal ini pun sejalan dengan Laporan Statistik Ditjen Pemasyarakatan kepada DPR dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR pada 25 Januari 2018 lalu, bahwa data per 31 Desember 2017, jumlah narapidana yang tercatat sebanyak 161.401 orang sedangkan jumlah klien pemasyarakatan atau jumlah narapidana yang dibimbing dalam pranata selain pidana penjara hanya 46.605 orang, itu berarti pidana penjara hampir 5 kali lebih sering digunakan dibandingkan pranata lain di luar penjara.

Jika Pemerintah dan DPR lewat pembahasan RKUHP serius akan mengurangi dampak destruktif pidana penjara, maka seharusnya RKUHP menyediakan lebih banyak bentuk hukuman yang menghindarkan pelaku kejahatan dari penjara. Namun, niat tersebut tidak nampak dalam pembahasan RKUHP maupun rumusan RKUHP.

Hingga draft 28 Mei 2018, RKUHP hanya menyediakan 3 bentuk alternatif non-pemenjaraan yaitu, pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan cara mengangsur. Atas rumusan alternatif non pemenjaraan dalam RKUHP tersebut, Alinasi Nasional Reformasi KUHP memiliki beberapa catatan:

Pertama, pembahasan dan perumusan alternatif non pemenjaraan dalam RKUHP tidak pernah dilakukan secara seksama.

Hal ini dapat dilihat dari tidak jelasnya konsep yang dihadirkan pihak perumus RKUHP. Pada masa awal pembahasan RKUHP ketika pemerintah menyerahkan draft RKUHP kepada DPR pada 2015 ditetapkan dalam buku I RKUHP bahwa pidana pengawasan berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara, dan untuk pidana kerja sosial hanya berlaku bagi tindak pidana yang diputuskan dengan penjara tidak lebih dari 6 bulan atau diputus dengan hukuman denda tidak lebih dari Rp 10 juta. Sedangkan untuk pidana mengangsur, berlaku bagi hukuman yang dijatuhkan hakim berupa penjara paling lama 1 tahun. Dalam naskah akademik dijelaskan bahwa perumusan pembatasan 7 tahun didasarkan pada Lokakarya 1986 yang menyepakati bahwa 7 tahun sebagai batas objektif tindak pidana berat (BPHN, 2015, hal 59). Dalam perkembangannya, ketentuan mengenai batasan tindak pidana ini berubah, pidana pengawasan hanya dapat dikenakan pada pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman paling tinggi 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 6 bulan penjara, serta untuk pidana mengangsur hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan hakim harus menjatuhi pidana paling lama 1 tahun. Perubahan syarat ini jelas akan membuat alternatif non pemenjaraan sulit untuk diterapkan, jumlah tindak pidana yang dapat diputus dengan pidana selain penjara makin berkurang, lagi-lagi, penjara akan menjadi satu-satu nya solusi. Perubahan tersebut juga dilakukan tanpa adanya pembahasan dan konfirmasi yang jelas, baik dari Pemerintah dan DPR mengenai alasan perubahan yang signifikan tersebut, tidak ada dasar evaluasi penerapan putusan pidana selama ini maupun analisis dampak dari perubahan tersebut.

Kedua, perumusan alternatif non pemenjaraan dalam RKUHP sangat minim.

Perumus RKUHP hanya mengatur 3 bentuk alternatif non pemenjaraan, yaitu hanya pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan mengangsur. Padahal secara interasional, sesuai dengan United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures atau yang dikenal dengan The Tokyo Rules terdapat paling tidak 11 bentuk alternatif non pemenjaraan, ditambah lagi didalamnya kombinasi antar ke-11 bentuk tersebut. Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR 20 bentuk alternatif non pemenjaraan sebagai upaya komprehensif untuk mengurangi penggunaan penjara yang terdiri dari:

  1. Pemberian peringatan;
  2. Penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya terhadap kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh tindak pidana;
  3. Pembayaran sejumlah uang yang jumlahnya ditentukan oleh Hakim kepada organisasi atau lembaga pemerintah yang bergerak dalam bidang perlindungan korban kejahatan yang jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah maksimum denda yang ditentukan oleh Undang Undang;
  4. Larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu secara langsung atau melalui pihak ketiga;
  5. Larangan untuk berada di tempat tertentu atau yang berdekatan dengan tempat tertentu;
  6. Kewajiban untuk hadir pada waktu tertentu, di tempat tertentu, atau dalam masa waktu tertentu;
  7. Kewajiban untuk melapor pada waktu tertentu kepada lembaga pemerintahan tertentu;
  8. Larangan penggunaan obat atau minuman beralkohol dan kewajiban untuk melakukan tes daran dan urin untuk masa waktu tertentu;
  9. Pengembalian kepada orangtua/wali;
  10. Kewajiban mengikuti Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi;
  11. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi;
  12. Rehabilitasi medis dan/atau sosial;
  13. Perawatan di lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial atau lembaga sosial;
  14. Perawatan di rumah sakit jiwa;
  15. Konseling;
  16. Penyerahan kepada pemerintah;
  17. Penyerahan kepada seseorang;
  18. Pencabutan surat ijin mengemudi;
  19. Perbaikan akibat tindak pidana baik secara keseluruhan atau sebagian
  20. Kewajiban untuk ikut serta dalam sebuah program pelatihan tentang intervensi perilaku

Jika Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi pemenjaraan maka harusnya rumusan RKUHP mengakomodir berbagai bentuk alternatif non pemenjaraan, bukan hanya membatasi pada 3 bentuk dengan syarat yang tidak mudah untuk diterapkan.

Ketiga, Pemerintah dan DPR belum pernah membahas 3 aspek penting pelaksanaan alternatif non pemenjaraan, yaitu terkait regulasi pelaksana, struktur kelembagaan dan mekanisme pendanaan.

a. Dari aspek regulasi, terkait dengan pelaksanaan alternatif non pemenjaraan RKUHP setidaknya mengamanatkan pembentukan 5 aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, yaitu

 No Asal Pasal Materi Aturan Pelaksana
 1. Pasal 122 Tata cara pelaksanaan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan
 2. Pasal 136 Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi
 3. Pasal 80 Syarat dan tata cara pelaksanaan pidana angsuran
 4. Pasal 83 Tata cara pemberian, pelaksanaan,dan pencabutan pembebasan bersyarat
 5. Pasal 84 ayat (4) Tata cara pelaksanaan pidana tutupan

Mengingat kompleksnya penerapan alternatif non pemenjaraan, regulasi pelaksana mutlak diperlukan. Proses pembahasan RKUHP harus mampu menjamin bahwa aturan pelaksana tersebut berhasil diselesaikan 3 tahun pasca RKUHP disahkan, sesuai dengan Pasal 731 RKUHP yang mengamanatkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 3 tahun pasca RKUHP berlaku. Berkaca dari pengalaman dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengamanatkan pelaksanaan UU tersebut setelah 2 tahun pengesahan, dan aturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 1 tahun, namun hingga 2018 (6 tahun pasca pengesahan UU), 3 materi peraturan pelaksana belum juga ditetapkan.

b. Dari aspek kelembagaan, sayangnya rumusan RKUHP masih bingung menentukan lembaga mana yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan alternatif non pemenjaraan. Terkait dengan pidana pengawasan, dalam draft 2015 dijelaskan bahwa yang melakukan pengawasan bagi pelaksanaan pidana pengawasan adalah Balai Pemasyarakatan atau BAPAS, dalam draft 2015 juga dimungkinkan untuk mengubah masa pengawasan melalui hakim pengawas. Dalam proses pembahasan, ketentuan ini berubah, pada draft Mei 2018, pengawasan pelaksanaan pidana pengawasan diberikan kepada Jaksa, lagi-lagi tidak ada penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut, apakah perumus RKUHP telah melakukan evaluasi terkait dengan kewenangan Bapas selama ini dan apakah dimasukkannya Jaksa untuk mengawasi pelaksanaan pidana pengawasan merupakan jawaban atas tidak dipergunakannya alternatif non pemenjaraan selama ini. Terkait dengan alternatif non pemenjaraan lainnya seperti pidana kerja sosial dan pidana mengangsur, RKUHP sama sekali tidak mengatur teknis pelaksanaanya, tergambar jelas bahwa dalam pembahasan RKUHP, aspek implementasi tidak diperhatikan.

c. Dari aspek pendanaan, karena rumusan RKUHP tidak secara komprehensif mengatur tentang pelaksanaan alternatif non pemenjaraan, maka pembahasan terkait dengan pendanaan jelas luput dalam pembahasan. Padahal, berdasarkan penjelasan diatas, bahwa upaya menghadirkan dan mengefektifkan alternatif non pemenjaraan harus dilaksanakan secara komprehensif, baik dari tatanan penyusunan regulasi hingga sinkronisasi kelembagaan. Pengaturan yang jelas terkait dengan regulasi dan kelembagaan jelas akan memudahkan pembahasan mengenai pendanaan.

Berdasarkan apa yang dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa meskipun perumus RKUHP menyatakan pembahasan RKUHP telah 99% selesai, namun materi terkait dengan alternatif non pemenjaraan dalam RKUHP masih menuai berbagai permasalahan, dengan demikian, wacana untuk segera mengesahkan RKUHP perlu dipikirkan ulang, jika perumus RKUHP benar-benar serius menghadirkan KUHP yang menjawab permasalahan yang ada.

 

Leave a Reply