‘Revisi KUHP Seolah Legalkan Homoseksual’
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai seolah melegalisasikan hubungan sesama jenis (homoseksual). Pasalnya dalam revisi tersebut larangan hubungan homoseksual hanya ditujukan untuk pelaku usia di bawah 18 tahun.
“Revisi tersebut seperti melegalkan homoseksual karena tidak ada hukuman untuk pelaku di atas usia 18 tahun,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohammad Nasir Djamil kepada Republika.co.id, Kamis (15/10).
Dalam draft pasal 95, disebutkan bahwa pelaku homoseksual di bawah 18 tahun diancam hukuman sembilan tahun. Ada kesan seolah-olah pasal ini melegalkan orang dewasa untuk berlaku homoseksual.
Nasir mengatakan itu adalah konsep lama yang tetap dipertahankan oleh pemerintah. Dia menduga hukuman hanya diberikan kepada pelaku di bawah usia 18 tahun karena dianggap belum dewasa. Sedangkan untuk usia di atas 18 tahun dianggap sudah dewasa dan mempertanggungjawabkan pilihannya.
Meski begitu, dia berharap pemerintah bisa memberikan hukuman juga kepada pelaku homoseksual di atas usia 18 tahun. “Karena ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa,” kata dia.
Pasal tentang pelaku homoseksual sebenarnya telah ada dalam KUHP sebelum revisi, yakni di dalam pasal 292. Dalam pasal tersebut, yang dilarang hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Pasal 292 tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antarorang dewasa.
Untuk itu, Nasir berharap ke depannya ada larangan tegas terhadap pelaku homoseksual di Indonesia. Ia mendorong larangan tidak hanya berlaku bagi yang di bawah 18 tahun saja namun juga orang dewasa. Jika pasal ini tidak diubah, sama saja pemerintah dan DPR melegalisasi para pelaku homoseksual di atas usia 18 tahun
Sumber: Republika