Revisi KUHP, Yasonna Sebut Hukuman Mati Akan Jadi Hukuman Alternatif
Hukuman mati di Indonesia direncanakan tidak lagi menjadi hukuman pokok. Nantinya, hukuman mati akan menjadi hukuman alternatif saja.
Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (29/3/2017).
“Dalam rencana revisi KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja,” ujar Yasonna.
Revisi KUHP di DPR itu sendiri berlangsung cepat. Jika tidak ada aral melintang, KUHP hasil revisi akan diputuskan pada bulan Mei 2017 yang akan datang.
Nantinya, seorang narapidana yang divonis hukuman mati akan dipantau oleh tim independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Jika sang napi dinilai bertobat, maka hukuman mati bisa dibatalkan dan diganti dengan hukuman penjara dengan masa tertentu.
“Misalnya (dalam) 10 tahun, dia berkelakuan baik, ada pertobatan, bisa diubah,” ujar Yasonna.
Tim independen tersebut sendiri akan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah. PP itu juga akan mengatur kriteria seorang terpidana mati yang dapat dialihkan hukumannya.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/03/29/19303691/revisi.kuhp.yasonna.sebut.hukuman.mati.akan.jadi.hukuman.alternatif