RUU Terorisme Dinilai Macet karena Banyak Hal yang Ingin Diatur
Direktur Imparsial Al Araf mengkritik lambatnya Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut dia, macetnya revisi ini disebabkan karena terlalu banyaknya hal yang ingin diatur dalam UU tersebut.
“Semua hal mau dimasukin dan diatur. Dimasukin semuanya jadi gado-gado di situ,” kata Al Araf dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Al Araf mencontohkan, keinginan pemerintah dan Panitia Khusus RUU Terorisme DPR RI untuk mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas terorisme.
Pembahasan mengenai hal ini menimbulkan perdebatan yang cukup panjang dan memakan waktu lama.
Padahal, keterlibatan TNI dalam menghadap terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Kalau pun dalam UU itu keterlibatan TNI belum cukup, harusnya dibuat UU khusus tentang perbantuan TNI. Tidak semua dicampur aduk dalam RUU Terorisme,” kata Al Araf.
Selain soal pelibatan TNI, Al Araf menilai, banyak hal lain yang harusnya tidak perlu diatur dalam RUU Terorisme. Ia mencontohkan terkait pengaturan soal senjata dan bahan peledak. Al Araf menilai, harusnya, hal ini diatur dalam sebuah UU khusus.
“Lalu soal penyebaran kebencian, ini harusnya masuk ke dalam pasal di KUHP,” ucapnya.
RUU terorisme sudah diajukan pemerintah ke DPR sejak Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan sejumlah alasan mengapa pembahasan masih belum selesai.
Salah satunya adalah karena keterbatasan waktu pembahasan.
“Secara teknis kami membahas undang-undang ini, sesuai tatib DPR, hanya di hari Rabu dan Kamis. Kalau pun bersamaan dengan kegiatan Paripurna itu tidak bisa dilaksanakan,” kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Kedua, banyak penambahan substansi dari draf awal yang disampaikan pemerintah. Ia menuturkan, draf awal hanya mencantumkan soal penindakan.
Sedangkan dalam perkembangan pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati agar isi RUU juga mencantumkan pencegahan dan penanganan terhadap korban aksi terorisme.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/15202291/ruu-terorisme-dinilai-macet-karena-banyak-hal-yang-ingin-diatur