Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda
Pembahasan Revisi KUHP (Kitab Undang-Undangâ Hukum Pidana) ditunda. Ketua Panitia Kerja KUHP, Benny K. Harman mengatakan keputusan penundaan pembahasan tersebut dilakukan lantaran tak terpenuhinya kuorum anggota panja.
“Kita tidak bisa pagi ini karena semua ada agenda parpol kecuali PKS dan PPP,” kata Benny saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 Mei 2017. Dalam rapat tersebut, dua fraksi dengan suara terbesar, PDI Perjuangan dan Golkar, tak hadir dalam ruangan.
Berdasarkan pantauan Tempo, dari daftar hadir anggota panja terdapat enam dari 29 anggota panja yang menandatangani daftar hadir. Meski begitu, dalam ruangan rapat yang menghadirkan lembaga KPK, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Narkotika Nasional, hanya dihadiri tiga anggota dewan.
Benny mengatakan rapat tersebut rencananya akan membahas tindak pidana khusus dalam KUHP, yaitu Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Narkotika. “Masih ada utang berkaitan pola pemidanaan dari tim pemerintah yang lebih ahli untuk susun pola pemidanaan,” kata Benny.
Ia mencontohkan pembahasan tindak pidana korupsi dalam KUHP untuk mengisi kekurangan beberapa beleid yang belum diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Beberapa poin dalam United Nation Convention Against Corruption belum dimasukan dalam UU Tipikor, kata dia, dapat dimuat dalam KUHP.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, mengatakan pemerintah telah menyelesaikan rancangan untuk mengatur pola tindak pidana khusus seperti narkotika dan korupsi. Ia menjamin pola yang diatur untuk memperkuat lembaga. “Ini satu kesempatan kita mengatur secara komprehensif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata dia.
Benny menambahkan rapat pembahasan Revisi KUHP akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 24 Mei 2017 pukul 16.00 dengan pembahasan tindak pidana khusus dalam KUHP.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/22/078877523/anggota-panja-tak-kuorum-pembahasan-revisi-kuhp-ditunda