Arsul Sani: Pasal Hukumam Mati dalam RUU KUHP Belum Dapat Diputuskan @jitunews http://jitunews.com/read/56366/arsul-sani-pasal-hukumam-mati-dalam-ruu-kuhp-belum-dapat-diputuskan#ixzz4dbhXykEF

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP, Arsul Sani, mengatakan RUU KUHP termasuk pasal hukuman mati saat ini masih digodok oleh DPR RI.

“Secara rutin kita lakukan rapat konsultasi, cuma rapat itu biasanya selalu tertutup,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, untuk hukuman mati posisinya oleh Panja KUHP belum dapat diputuskan, namun mayoritas delapan fraksi telah menyetujui adanya pasal hukuman mati di dalam RUU KUHP itu, meski sebelumnya fraksi PDIP dan Demokrat memiliki pandangan yang bertentangan. Pasalnya, PDIP mendukung pelaksanaan hukuman mati sedangkan Demokrat menolak.

“Belum kita putuskan tapi arahnya adalah mayoritas fraksi patokannya DIM dalam DIM itu kan delapan fraksi sudah sepakat posisi putusan hukuman mati di RUU,” tukasnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Sejumlah kalangan mengkritisi adanya pasal yang dianggap mengancam demokrasi.

Sumber: http://www.jitunews.com/read/56366/arsul-sani-pasal-hukumam-mati-dalam-ruu-kuhp-belum-dapat-diputuskan

Leave a Reply