Awas! Penikmat Prostitusi Anak Belum Dijerat RUU KUHP
Komisi III DPR bersama Pemerintah tengah membahas rancangan KUHP Buku II tentang Kejahatan. Namun dalam rancangan itu justru tidak menjerat penikmat prostitusi anak. Hal itu dikhawatirkan pemerhati anak.
“Untuk tidak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi ternyata tidak diatur dalam buku II RKUHP,” ujar peneliti ECPAT, Rio Hendra dalam diskusi RKUHP oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Menara Imperium Jalan Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Rio mengatakan dalam pembahasan Rancangan KUHP, DPR bersama pemerintah konsern terhadap perlindungan anak. Namun dalam rancangan itu tidak ada unsur untuk menjerat penikmat prostitusi anak.
“Tidak ada satu pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban porstitusi dan siapa saja yang bisa dihukum bila terlibat dalam prostitusi anak,” ujar Rio.
Sebagaimana diketahui dalam Rancangan KUHP Buku II telah mengatur pasal tindak pidana pornografi dan perdagangan anak untuk tujuan seksual. Namun unsur dalam pasal itu hanya menjerat para pelakunya.
“Karena perdagangan seks anak itu masuk di pasal 499 dan 500 definisinya ada dan unsur-unsurnya masuk tapi untuk prostitusi ini tidak ada menjerat pelaku pembeli seks anak-anak tidak ada, tapi untuk penjual ada,” beber Rio.
Menurutnya penikmat prostitusi anak digolongkan sebagai predator seks. Bahkan penikmat prostitusi anak adalah orang-orang yang mempunyai kemapuan finansial.
“Kita tahu harga anak-anak dan orang dewasa beda. Harga anak lebih mahal dan itu ada konunitas tertentu. Hal ini harus dibongkar dengan aturan, karena kepolisian dalam menjerat pembeli tidak bisa, kalau memaksa dengan pasal UU Perlindungan Anak hal itu tapi kurang tepat. Karena tidak ada kata kata-kata pembeli atau transaksi,” tutur Rio.
Rio mengatakan pasal-pasal di Bab XIV lebih menonjolkan tentang persetubuhan dan pencabulan anak, namun tidak mencantumkan ketentuan tentang prostitusi anak. Meski begitu kedua pasal itu tidak menjangkau definisi tindak pidana prostitusi.
“Kami berharap dan mendoring agar panja Komisi III DPR mempertimbangkan untuk memasukan tindak pidana prostitusi anak dalam rumusan Rancangan KUHP secara jelas agar bisa menjerat para pelaku yang memakai jasa layanan seksual anak,” pungkas Rio.
Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3372381/awas-penikmat-prostitusi-anak-belum-dijerat-ruu-kuhp