Dianggap Perbuatan Tercela, Pemerintah Usul Penghina Presiden Bisa Dilaporkan Kuasanya
JAKARTA- Panitia Kerja (Panja) wakil dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP mengusulkan pengaduan tentang penghinaan terhadap presiden ataupun wakilnya dapat dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk oleh presiden ataupun wakil presiden.
Hal ini disampaikan Dalam rapat Panitia Kerja (panja) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar Rabu (30/5/2018).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian hukum dan HAM sekaligus Ketua Tim Musyawarah KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, rumusan tersebut tertuang dalam ayat 4 yang berisi pengaduan sebagaimana yang dimaksud ayat 3, dapat dilakukan kuasa oleh presiden atau wakil presiden.
Penjelasan pasal itu menyebutkan, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden dan wakilnya di muka umum.
Termasuk pula, tindakan menista, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.
“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah,” jelas Enny saat di Gedung DPR, Rabu (30/5/2019).
Dia menjelaskan, penghinaan pada hakikatnya adalah perbuatan yang sangat tercela dilihat dari berbagai aspek moral, agama dan nilai kemasyarakatan dan nilai hak asasi manusia karena menyerang atau merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan atau menyerang nilai universal.
Selain itu, pemerintah juga merumuskan ayat lainnya sebagai berikut :
Ayat 1 setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakilnya di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak kategori 4.
tautan sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/31/dianggap-perbuatan-tercela-pemerintah-usul-penghina-presiden-bisa-dilaporkan-oleh-kuasanya