DPR Meminta Pemerintah Konsolidasikan Pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP bersama KPK, BNN, dan seluruh lembaga terkait
Rapat Panja R KUHP pada tanggal 24 Mei 2017 dan 30 Mei 2017 telah menegaskan pasal-pasal Pidana dalam Buku II R KUHP merupakan hal-hal yang bersifat umum untuk melengkapi dan memperkuat hal yang belum diatur dalam Undang-Undang khususnya. Hasil rapat menyatakan bahwa pengaturan dalam RUU KUHP tidak ada mengurangi kewenangan yang ada dalam undang-undang yang bersifat khusus. Sehingga dimasukkan ketentuan tindak pidana korupsi dan narkotika dalam RUU KUHP dengan tujuan untuk memperkuat dan bukan memperlemah. Apabila potensial pasal atau ketentuan yang dianggap memperlemah, maka pasal atau ketentuan tersebut akan dihapus oleh DPR.
Saat ini Dalam Pembahasan R KUHP Buku II, pembahasan telah memasuki pengaturan Tindak Pidana Khusus. Ada 5 (lima) Tindak pidana khusus yang paling penting menjadi perhatian, yaitu Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Tindak Pidana HAM Berat, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pembahasan di Tingkat Panja bersama Pemerintah ada beberapa bagian Tipsus yang sudah diseoakati. Namun ketika pembahasan lanjutan, Panja menemui kesulitan setelah ada nota dari Pimpinan KPK dan Pimpinan BNN yang tidak menghendaki ketentuan Tindak Pidana Khusus, khususnya Tindak Pidana Narkotika dan Korupsi diatur didalam RKUHP. Komnas Ham juga telah mengirimkan surat terkait Tindak pidana HAM berat dalam R KUHP.Kemudian, dalam Rapat Tanggal 30 Mei 2017, DPR secara resmi akhrinya mendengarkan masukan dari KPK dan BNN menyangkut eksistensi ketentuan Tindak Pidana Khusus, khususnya Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika serta Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rapat kerja tersebut, Kepala BNN menjelaskan bahwa rumusan bab 17 Tindak Pidana Narkotika sebaiknya tidak dicantumkan dalam R KUHP dengan alasan Kejahatan Narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga diperlukan penanganan khusus dalam penanggulangannya. Bila dicantumkan dalam RUU KUHP maka akan terdapat dua Undang-undang yang mengatur tindak pidana narkotika maka akan menimbukan multitafsir, kontradiktif dan kontraproduktif dalam pelaksanaannya dilapangan nanti, akan menghilangkan kekhususan dalam penanganan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana yang diatur dalam UU Narkotika.
Pimpinan KPK (Laode M Syarif) juga menjelaskan bahwa KPK telah mengirim surat resmi yang berhubungan dengan kodifikasi KUHP dan yang berhubungan dgn Tindak Pidana Khusus, yaitu Tindak Pidana Korupsi. Aturan atau norma yang ada didalam Tindak Pidana Korupsi tetap ada di luar KUHP. Saat ini semua tindak pidana korupsi masih jadi bagian dalam RUU KUHP, kalau semua norma-norma tersebut masuk didalam RUU KUHP maka yang tersisa sebagai tindak pidana khusus itu dimana? Rumusan yang terakhir pada RKUHP masih memasukkan semua Tindak Pidana Korupsi didalam Rancangan KUHP yang ada sekarang.
MenkumHAM menjelaskan bahwa RUU ini sudah dibahas puluhan tahun, dan Pemerintah sudah berkali-kali rapat untuk menyatukan Persepsi. Tidak ada keinginan Pemerintah untuk menegasikan institusi manapun. Tim Pemerintah (Prof. Muladi) menyatakan bahwa RUU KUHP ini merupakan Kodifikasi Terbuka dan atas dasar Pasal 218 RUU KUHP/ Pasal 103 KUHP sekarang. Jadi KUHP itu isinya Hukum Pidana Materil dan harus dikonsolidasikan. Berbagai tindak pidana khusus tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Luar Biasa, bersifat Transnasional, dan diperlukan Hukum Acara Pidana yang bersifat khusus. Apabila KUHP baru tersebut sudah diundangkan tindak pidana yang berasal dari UNCAC 2003 langsung berlaku efektif dan bisa diterapkan sehingga bisa menambah area responsibility dari KPK.
Institute Criminal Justice reform (ICJR ) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyambut baik hasil rapat kerja tersebut. Sudah tepat langkah DPR untuk meminta kepada Pemerintah agar melakukan konsolidasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait. ICJR mendorong seluruh lembaga Negara seperti Komnas HAM, BNPT dan PPATK juga segera diundang oleh pemerintah untuk memastikan nasib tindak pidana khusus dalam R KUHP. Posisi dan rekomendasi lembaga lembaga ini penting di dengar oleh Tim perumus R KUHP.
ICJR dan Aliansi Nasional reformasi KUHP, melihat R KUHP mengadopsi pasal-pasal Tipsus secara tidak cermat, ada banyak terjadi perubahan tindak pidana khusus yang dimasukkan dalam R KUHP. Intinya tindak pidana khusus dipaksakan masuk dengan adopsi yang tidak sempurna, belum lagi dengan pendekaan yang berbeda seperti UU Narkotika yang harusnya lebih berperspektif kesehatan masyarakat ketimbang pidana. Hal ini akan menimbulkan ketidakjelasan, serta konflik antara RKUHP dan instrumen hukum yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP tersebut.
Di samping itu model kodifikasi mengisyaratkan adanya RUU transisi pelaksanaan KUHP baru, yang sampai sekarang tidak pernah di hasilkan oleh pemerintah. Tanpa adanya RUU transisi KUHP, bisa diduga pelaksanaan kodifikasi KUHP dimasa depan akan mendapati banyak kendala serius.
Ruang Lingkup Tindak Pidana | Undang-Undang yang memuat ketentuan pidana | Pengaturannya di RKUHP |
Terorisme | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pasal 6, dan Pasal 7). | Pasal 249 dan Pasal 250 RKUHP |
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak pidana PemberantasanTerorisme (Pasal 4,5,6) | Pasal 254, 255, dan 256 RKUHP | |
Pelanggaran HAM Berat | Genosida dalam No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAMKejahatan Terhadap Kemanusia dalam UU No 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM | Genosida: Pasal 400 ayat (1) dan (2)Kejahatan Terhadap Kemanusiaan |
Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika | UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (semua ketentuan pidananya dimasukkan ke dalam RKUHP)
UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika (semuan ketentuannya pidananya ditarik, namun yang dimasukkan hanya lex generalisnya) |
Pasal 507 sampai dengan Pasal 525 untuk UU nomor 35 Tahun 2009
Pasal 526 sampai dengan 534 untuk UU Nomor 5 Tahun 1997 |
Tindak Pidana Korupsi | UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.Memasukkan semua pasal dalam BAB II tentang “Tindak Pidana korupsi” ke RKUHP. Namun untuk BAB III tentang “Tindak Pidana Lain yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi” tidak dimasukkan | BAB XXXIII “Tindak Pidana Korupsi” Pasal 687 sampai dengan Pasal 706 |
Tindak Pidana Pencucian uang | UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Memasukkan semua ketentuan dalam BAB II “Tindak Pidana Pencucian Uang “ke dalam RKUHP. |
Pasal 760 sampai dengan Pasal 767 RKUHP |