Menteri Hukum: Tim Penilai Nanti Bisa Mengubah Hukuman Mati Seorang Terpidana

Pemerintah berencana mengubah hukuman mati dari sebelumnya hukuman pokok menjadi hukuman alternatif, yang bisa diubah dalam masa percobaan tertentu dan syarat tertentu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan rencana itu sudah diusulkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas pemerintah dengan DPR.

Yasonna mengatakan sebagai hukuman alternatif, hukuman mati tetap bisa diberlakukan namun juga bisa diubah apabila memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya, berkelakuan baik selama menjalani hukuman dalam jangka waktu tertentu.

Ia mengatakan perubahan hukuman mati, dari hukuman pokok menjadi hukuman alternatif itu merupakan jalan tengah, diantara kubu yang mendukung dan kontra hukuman mati.

“Kita ambil jalan tengah saja. Secara hukum itu masih ada, tapi menjadi hukuman alternatif. Jadi seseorang nanti bisa diubah hukuman matinya menjadi hukuman hidup dan seterusnya. Tapi dia harus jalani dulu, misalnya berkelakuan baik selama hukuman 10 tahun, maka hukuman mati itu bisa diubah. Jadi itu jalan tengah,” kata Yasonna di Istana, Rabu (29/3/2017).

Yasonna mengatakan mekanisme perubahan hukuman mati akan dilakukan oleh sebuah tim. Tim itu nanti akan menilai kelayakan terpidana mati untuk mendapatkan perubahan hukuman. Tim harus bekerja secara transparan dan terbuka untuk dikritik oleh publik.

“Jadi untuk mengubah hukuman itu juga pasti ada aturan, sehingga justified bahwa orangnya memang pantas diubah hukumannya. Itu terbuka kepada publik untuk mengkritisinya,” kata Yasonna.

Yasonna mengklaim usulan ini mendapatkan dukungan dari Komisi Hukum DPR. Ia menargetkan RUU KUHP bisa disahkan Mei tahun ini.

“Itu sudah hampir disetujui, teman-teman Komisi III di Panja sangat cepat. Menurut laporan Dirjen dan teman-teman DPR, juga sudah sepakat kita dalam dua masa sidang sudah selesai membahasnya,” tuturnya.

Sumber: http://kbr.id/berita/03-2017/menteri_hukum__tim_penilai_nanti_bisa_mengubah_hukuman_mati_seorang_terpidana_/89490.html

Leave a Reply