Panja: Hukuman Mati Belum Dibahas di RKUHP
Panja RKUHP menegaskan bahwa hukuman mati belum dibahas di RKUHP. Meski begitu, Anggota Panja, Dossy Iskandar tak menampik bahwa terkait isu ini banyak perdebatan yang muncul. “Memang rancangannya masuk, tapi perdebatan pemikirannya di Panja itu ada yang sebaiknya menrima. Tapi ketentuan pidana mati sebaiknya dicantumkan. Ada yang ingin dikeluarkan,” katanya.
Partai Hanura sendiri, lanjut Dossy, mengusulkan agar hukuman mati tetap diterapkan di KUHP. Alasannya untuk mengakomodir pluralitas kehidupan kebangsaan di Indonesia. Walau begitu, ia tak menampik, jika pembahasan hukuman mati di RKUHP mesti dilakukan secara hati-hati.
“Tapi akan terlihat perdebatan panjang, seperti hukum adat. Kita memang menerapkan prinsip keadilan dan kehati-hatian. Di satu sisi menyangkut nasib orang, lain sisi kita melindungi negara dan rakyatnya jangan sampai tidak setimpal,” tuturnya.
Anggota Panja lainnya, Arsul Sani menambahkan, pihaknya belum membahas isu hukuman mati di RKUHP. hingga kini Panja masih membahas di Pasal 55 atau Pasal 66 RKUHP. Meski begitu, menurutnya, ada beberapa fraksi yang menginginkan agar pembahasan hukuman mati dilakukan secara hati-hati.
“Kalau lihat di DIM yang memberikan catatan itu FPDIP dan FDemokrat. Catatannya terkait dengan HAM, karena dianggap bertentangan dengan HAM jadi diharapkan dirumuskan dengan hati-hati sekali,” kata politisi PPP itu.
Sementara itu, Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Wahyudi Djafar mengatakan, aliansi berharap agar ancaman hukuman mati ditinjau ulang sebagai salah satu jenis pemidanaan di KUHP. “Indonesia mestinya konsisten dengan konstitusinya, yang menempatkan hak hidup sebagai hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun,” katanya.
Selain itu, lanjut Wahyudi, paradigma KUHP nasional yang dibangun adalah keadilan yang memulihkan. Sehingga, tidak tepat lagi cara-cara balas dendam seperti hukuman mati dipertahankan. Apalagi, jika alasannya hanya dengan efek jera. “Tidak ada bukti ilmiah yang cukup yang mengatakan bahwa hukuman mati lebih memiliki efek jera dibanding hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.