Pasal – Pasal Pidana dalam RUU Perubahan UU ITE Harus ditarik ke dalam Rancangan KUHP

Rapat kerja pertama antara Kementerian Kominfo, Kemenkumham dan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU Perubahan UU UU ITE telah dilakukan pada Senin 14 Maret 2016. Rapat  tersebut menyimpulkan, akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Perubahan UU ITE di Komisi I. Ini berarti bahwa pembahasan RUU Perubahan UU ITE akan dilakukan seluruhnya di Komisi I.

Salah satu materi penting yang akan dibahas dalam RUU Perubahan UU ITE adalah mengenai pasal-pasal pidana dalam UU ITE, termasuk didalamnya pasal pidana yang selama ini mendapatkan sorotan publik, yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP) menekankan bahwa DPR harus komitmen dengan rencana besar harmonisasi dan kodifikasi seluruh ketentuan pidana dibawah KUHP baru, yang saat ini sedang dibahas di Panja RKUHP di Komisi III DPR. Pembahasan secara terpisah pasal pidana dalam RUU Perubahan UU ITE diluar pembahasan RKUHP yang saat ini ada di DPR akan mencederai rencana awal harmonisasi hukum pidana, lebih lagi akan mengganggu kerja-kerja pembahasan yang dilakukan di Komisi III. Belum lagi, seluruh mitra DPR yang berhubungan dengan pemidanaan berhubungan dengan Komisi III dan bukan Komisi I.

Atas dasar itu, Aliansi KUHP meminta agar Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Komisi III untuk segera membahas posisi pasal-pasal pidana di dalam UU ITE agar segera dipindahkan ke dalam pembahasan di Rancangan KUHP.

Langkah awal yang bisa dilakukan adalah segera mencabut dan menghapus ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan pasal-pasal pidana lainnya dalam UU ITE. Berikutnya, memindahkan seluruh ketentuan pidana tersebut ke dalam Rancangan KUHP agar dapat dilakukan pembahasan yang lebih terfokus dan terpusat di Rancangan KUHP.

Melihat praktik selama ini dalam berbagai putusan – putusan Pengadilan, seharusnya KUHP masih mampu menjangkau kasus-kasus pidana sebagaimana diatur di dalam UU ITE, khususnya pasal-pasal yang bersifat duplikasi, misalnya Penghinaan, Perjudian dan Kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE. Sehingga harus diambil langkah cepat harmonisasi ketentuan pidana tersebut ke dalam Rancangan KUHP.

Aliansi mencatat bahwa sebelumnya Komisi III pernah mewacanakan konteks yang sama pada saat adanya isu RUU Contemp of Court (CoC), anggota Panja Rancangan KUHP Komisi III menolak untuk melakukan pembahasan tersendiri sebab materi RUU CoC akan dibahas dalam Rancangan KUHP. Menurut Aliansi KUHP, hal yang sama harus dilakukan dengan UU ITE, Komisi I harus segera memindahkan pembahasan dan mencabut pasal pidana dalam UU ITE, dan khususnya yang juga sudah di atur dalam Rancangan KUHP atau yang bersifat duplikasi, agar kedepan dibahas dalam Panja Rancangan KUHP di Komisi III.

Leave a Reply