Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi
Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengekang hak warga sipil dalam berekspresi.
Oleh sebab itu, ia menilai pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya dihapuskan agar tak dijadikan alat represi pemerintah.
“Sebelum RKUHP diketuk palu dan disahkan maka sebaiknya pasal-pasal mengenai lesse majeste yang akan mengekang hak-hak warga sipil dalam berekspresi dihapuskan. Agar pasal tersebut tidak dijadikan sebagai alat represi penguasa,” ujar Erasmus kepada Kompas.com, Minggu (4/2/2018).
Pasal 263 ayat (1) RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Erasmus menjelaskan, secara historis, pasal ini disebut sebagai pasal lesse majeste, yang bertujuan melindungi martabat keluarga Kerajaan Belanda.
Pasal itu bermaksud menempatkan kepala negara sebagai posisi yang tidak bisa diganggu gugat atau tidak boleh dikritik. Ketentuan pidana penghinaan terhadap presiden sebelumnya diatur dalam Pasal 134 KUHP.
Penerapan Pasal 134 KUHP pernah menimpa aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Monang Johannes Tambunan.
Ucapan Monang dianggap merendahkan nama baik presiden saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketika itu Monang memberikan orasi sebagai wujud kekecewaannya dan kawan-kawannya terhadap kinerja program 100 hari SBY yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat.
Atas perbuatannya, pada 9 Mei 2005, Monang dihukum pidana selama enam bulan penjara melalui penggunaan Pasal 134 KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, kata Erasmus, pasal penghinaan terhadap presiden sangat mungkin digunakan untuk menekan kritik dan pendapat terhadap presiden dan wakil presiden.
Hal itu merupakan dampak dari tidak adanya standar baku mengenai hal-hal yang dianggap menghina sehingga berbagai macam perbuatan selama dirasa bertentangan dengan kedudukan presiden dapat dianggap sebagai penghinaan.
“Hal demikian menunjukkan lenturnya pemaknaan Pasal 263 ayat 1 RKUHP,” ucap Erasmus.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2018/02/04/12383181/pasal-penghinaan-terhadap-presiden-dalam-rkuhp-berpotensi-jadi-alat-represi