Pejabat Yang Melaksanakan Perintah Jabatan Tidak Dipidana
Bertempat di ruang rapat Komisi III DPR RI, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) menjalankan peran legislasinya, Senin (23/11).
Hadir mewakili pihak pemerintah dalam rapat tersebut, Harkristuti Harkrisnowo, selaku Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PUU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Bersama perwakilan fraksi-fraksi DPR di Panja RUU KUHP, Taufiqulhadi hadir dalam rapat mewakili Fraksi Partai NasDem. Dalam pembahasan rancangan regulasi itu, Taufiqulhadi memberi penekanan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 125, Pasal 33.
Poin itu berbunyi, “setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan, tidak di pidana.”
Secara umum poin persoalan ini menekankan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana, di mana tindakan itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas kelembagaan, maka orang itu tidak dianggap bersalah. Taufiqulhadi beranggapan poin ini masih relevan.
“Karena itu, kami memperbaiki redaksinya saja,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur IV ini.
Masukan terkait redaksi pasal ini akhirnya memunculkan dua opsi. Pertama, berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut DILAKSANAKAN untuk melaksanakan perintah jabatan YANG SAH, tidak dipidana.
Kedua, berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan DARI PEJABAT YANG BERWENANG, tidak dipidana.
Menanggapi usulan terkait perbaikan redaksional pasal dalam RUU KUHP ini, Dirjen PUU Kemenkum selaku perwakilan pemerintah menyatakan apresiasinya.
“Pemerintah terima kasih atas usulan NasDem, dan pemerintah menerima masukan itu,” ungkap Harkristuti Harkrisnowo.
Meski pun begitu, pembahasan terkait redaksi pasal ini masih belum dianggap mencukupi, karena masih menyisakan pertanyaan terkait unsur pejabat, siapa yang di perintah, apa isi perintah, dan siapa yang memerintah.
Terkait kebutuhan itu, Taufiq meminta Tim Perumus (Timmus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) mempersiapkan elaborasi permasalahan lebih jauh. Pandangan yang sama juga disampaikan Dirjen PUU Kemenkum HAM, di mana pemerintah minta waktu untuk mengonsolidasikan rumusan persoalan dalam DIM no. 125 – 155.
Pada sesi pembahasan berikutnya, Panja menyoroti persoalan yang termaktub dalam DIM no. 56 tentang korporasi. Sesi ini kembali diwarnai diskusi panjang antara anggota Komisi III DPR dengan pemerintah terkait pemaknaan beberapa diksi yang termuat di dalamnya.
Rapat Panja ditutup dengan kesepakatan antara Komisi III DPR dengan pemerintah, untuk menyamakan perspektif terkait berbagai poin persoalan yang termuat dalam materi rapat.
Sumber: http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/pejabat-yang-melaksanakan-perintah-jabatan-tidak-dipidana/102351