Politisi PPP Usulkan Hukum Adat Dihapus dalam Revisi KUHP
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengusulkan agar hukum adat dihapus di dalam pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, tak jarang ketimpangan terjadi dalam implementasi hukum adat itu sendiri.
“Fraksi PPP mengusulkan agar hukum adat dihapus karena menimbulkan ketimpangan dalam implementasi dalam hukum peradilan,” kata Arsul saat diskusi bertajuk Revisi UU KUHP di Kompleks Parlemen, Selasa (15/9/2015).
Arsul menuturkan, saat ini baik hukum tertulis maupun hukum adat masih dimasukkan dalam pembahasan revisi KUHP. Namun, pelaksanaan sebelumnya kerap kali hukum adat justru menimbulkan kebingungan.
Arsul mencontohkan ketika terjadi sebuah kasus yang melibatkan warga X yang berasal dari daerah A di daerah B. Jika menurut hukum adat daerah B, tindakan yang dilakukan X sudah merupakan pelanggaran adat sehingga X layak dihukum sesuai adat yang berlaku.
“Namun, di sisi lain, perbuatan X menurut hukum adat A bukanlah suatu pelanggaran. Maka, jika hal itu diterapkan, justru akan menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Sumber: Kompas.com